Kontestasi Politik 2024, BKN Catat 104 Instansi Pemerintah Daerah Akan Mengalami Kekosongan PPK, Ada Apa Itu?


P-media – Diketahui di website BKN Menjelang kontestasi politik tahun 2024, ada 104 Instansi Pemerintah Daerah yang akan mengalami kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

104 Instansi Pemerintah Daerah yang akan mengalami kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) karena habis masa jabatannya atau telah habis masa jabatannya diperoleh dari data BKN per 31 Desember 2022

Untuk itu, BKN mengingatkan adanya sejumlah pembatasan kewenangan dan ketentuan bagi pejabat yang diangkat (Pj/Plt/Plh) terkait pelaksanaan manajemen ASN bagi 104 Instansi Pemerintah Daerah yang akan mengalami kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). ).

Sudah Resmi Dibuka? 10 Fakultas Ini Paling Dibutuhkan CPNS 2023, Kamu Jurusan Apa?

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, dalam hal terjadi kekosongan PPK, pejabat yang dilantik tidak dapat melakukan pengangkatan, mutasi, pemberhentian, promosi, dan mutasi pegawai.


Pejabat yang dilantik juga tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan strategis.

Diantaranya adalah keputusan dan/atau tindakan yang berdampak besar, seperti menentukan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Dan keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

Benarkah Calon Pegawai Negeri Sipil 2023 Buka Tengah Tahun Setelah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri? Intip Leak Disini!

“Namun apabila diperlukan suatu Instansi Pemerintah, maka pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengangkatan, mutasi, pemberhentian, kenaikan pangkat dan mutasi pegawai setelah mendapat pengesahan dari BKN berupa pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) dan/atau Surat Keputusan ( SK) atas nama Kepala BKN,” jelasnya pada Rabu, 18 Januari 2023 di Jakarta.

Terkait ketentuan tersebut, BKN mengingatkan agar pejabat yang dilantik memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).

Apabila terdapat keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk melanggar ketentuan NSPK pengelolaan ASN, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Pengelolaan ASN. ***



Source link

Leave a Comment