Kali ini kabar gembira datang, adanya tunjangan khusus bagi guru, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang masih berstatus honorer atau non-ASN.
Staf pengajar dikabarkan akan segera menerima Tunjangan Guru Khusus (TKG).
Sebanyak 56.358 guru akan diberikan tunjangan sebagai bentuk penghargaan kepada guru atas pengabdiannya.
“Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar dapat memberikan layanan pendidikan yang terbaik,” ujar Ditjen GTK Kemendikbud, Nunuk Suryani dalam laman Puslapdik.
Lebih lanjut, Nunuk juga menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan surat keputusan terkait hal tersebut.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang diresmikan pada Jumat 16 Desember 2022.
Lebih lanjut, untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah pusat mendesak agar pemerintah daerah dapat segera memberikan konfirmasi.
Penegasan ini terkait dengan pengesahan nama-nama guru yang masuk dalam daftar penerima tunjangan guru khusus.
“Pemerintah daerah hanya memberikan persetujuan bagi guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” kata Nunuk.
Tak hanya itu, pemerintah juga telah menetapkan kawasan khusus sebagai lokasi bagi tenaga pendidik untuk menerima tunjangan ini.
Kekhususan bidang dimaksud tentunya mengacu dan sesuai dengan keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kemendikbud mengeluarkan keputusan tersebut dalam Nomor 160/P/2021 tentang Kawasan Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis yang ditandatangani pada 23 Agustus 2021.
Halaman selanjutnya
Peraturan Daerah Khusus Berdasarkan Letak Geografis
Source link